AyoBacaNews.com - Dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa 05 Maret 2024, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu.
Keputusan tersebut diambil untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
Dikutip dari DPD RI, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memimpin sidang tersebut dan mengungkapkan bahwa Komite I yang membidangi masalah Pemilu telah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024. Namun, untuk memastikan tindakan yang lebih mendalam, ada usulan untuk membentuk Pansus.
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?," tanya LaNyalla.
Para anggota DPD RI secara bulat menyetujui pembentukan Pansus, dan LaNyalla meminta Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus.
BACA JUGA:Siapa Tanggung Jawab? 'Kode' dari Jokowi Soal Suara PSI yang Meroket dalam Hitungan Malam
Usulan pembentukan Pansus ini datang dari Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan. Menurutnya, diperlukan tindak lanjut yang lebih jauh terkait pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu, tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil Linrung.
Sebelumnya, DPD RI telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Saat ini, terdapat empat laporan yang masuk melalui posko dari Provinsi Kalimantan Barat (2 laporan), Sumatera Utara (1 laporan), dan Maluku (1 laporan).
DPD RI berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu demi menciptakan proses demokratis, jujur, adil, bebas politik uang, dan legitimate. Data tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengundang pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.(*)
BACA JUGA: Wakil Ketua DPR RI Ingatkan Etika Politik dalam Pemilu 2024: Siap Menang, Siap Kalah
BACA JUGA: Tak Ada Lagi Setengah, THR PNS dan PPPK Dipastikan 100% Cair Tahun Ini