AyoBacaNews.com - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, mengambil sikap tegas terkait konflik Israel-Palestina dengan menyampaikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional, Den Haag, pada Jumat, 23 Februari 2024.
Pernyataan tersebut mendukung pemberian Fatwa Hukum (Advisory Opinion) oleh Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel di Palestina.
Menlu Retno Marsudi menyoroti dua aspek utama dalam pernyataannya.
Pertama, dari segi yurisdiksi, ia menekankan bahwa Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum. Kedua, dari sisi substansi, Menlu Retno menyatakan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional, dan ia menguraikan konsekuensi hukumnya.
Dalam menguatkan argumentasi yurisdiksinya, Menlu Retno mengemukakan tiga alasan utama.
Pertama, pemberian fatwa tidak akan mengganggu proses negosiasi perdamaian, mengingat saat ini tidak ada proses negosiasi yang berlangsung. Sebaliknya, Israel terus melanggar ketentuan hukum internasional dan mengabaikan keputusan Dewan Keamanan PBB.
Kedua, Menlu Retno menjelaskan bahwa fatwa Mahkamah Internasional tidak ditujukan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik saat ini, tetapi akan mempermudah Majelis Umum PBB dalam mengambil sikap sesuai fungsinya terkait konflik Israel-Palestina.
Ketiga, ia menyatakan bahwa fatwa tersebut akan memberikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh, yang secara positif akan membantu proses perdamaian.
Argumentasi kedua, terkait substansi fatwa, mencakup empat poin utama yang ditekankan oleh Menlu Retno. Pertama, pendudukan Israel merupakan hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Wilayah Palestina yang Diduduki (OPT).
Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Langsung Diingatkan KPK soal Ini
Menlu Retno menambahkan bahwa pemerintah pendudukan seharusnya menjadikan pendudukan bersifat sementara, namun Israel telah menjadikannya permanen dan bahkan mencaplok sebagian wilayah pendudukan itu sendiri. Ketiga, Israel terus memperluas pemukiman ilegal, yang melanggar hukum humaniter internasional.
Keempat, Menlu Retno menyatakan bahwa Israel menerapkan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina, melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional. Ia menegaskan bahwa tidak ada negara di atas hukum, dan setiap manusia dilindungi oleh hukum.
Menlu Retno menutup pernyataannya dengan mengingatkan masyarakat internasional untuk tidak membiarkan Israel melanjutkan tindakan ilegalnya. Ia menyampaikan harapan besar terhadap Mahkamah Internasional untuk membawa keadilan dalam konflik ini.
Baca Juga: Investasi Startup di Indonesia Anjlok 87% selama Semester I 2023
Baca Juga: Bagai Sayur tanpa Garam Hak Interpelasi dan Angket Tidak Didorong Gerakan People Power