AyoBacaNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkirim surat kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang baru dilantik sebagai Menteri ATR/BPN.
Dalam surat tersebut, KPK mengingatkan AHY untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Nasional (LHKPN), yang merupakan kewajiban penyelenggara negara, termasuk menteri.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat dalam satu atau dua minggu ini agar melaporkan harta kekayaan.
"Untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan. Rencananya dalam satu atau dua minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Pahala Nainggolan.
Berdasarkan Peraturan KPK Pasal 4 Nomor 2 Tahun 2020, mewajibkan setiap penyelenggara negara menyampaikan LHKPN kepada lembaga antikorupsi.
Penyampaian dilaksanakan, saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara saat pertama kali menjabat.
Selain itu, juga terkait berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.
Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, atau masih menjabat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melantik putra SBY sebagai menteri ATR/BPN pada Rabu, 21 Februari 2024 di Istana Negara.
AHY dilantik menggantikan Hadi Tjahjanto di saat bersamaan dilantik sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam).
Hadi sendiri dilantik sebagai Menko Polhukam untuk menggantikan Mahfud MD, yang mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai cawapres di Pilpres 2024. (*)