Wargi Jabar Bisa Kebagian Diskon Pajak Kendaraan sampai Desember 2024, Ini Syaratnya

Rabu, 04 September 2024 | 14:06
Wargi Jabar Bisa Kebagian Diskon Pajak Kendaraan sampai Desember 2024, Ini Syaratnya
Poster program Bapenda Jabar terkait diskon pajak kendaraan 10 persen untuk kendaraan bermotor di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. (Foto: Instagram/@bapenda.jabar).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

Adapun syarat dan ketentuan mendapat diskon 10 persen untuk Pajak Kendaraan tahunan, dan Pajak Kendaraan lima tahunan khusus untuk kendaraan, yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, berikut rinciannya:

1. Syarat dapat diskon 10 persen pajak kendaraan satu tahunan:

- Membawa e-KTP atas nama pribadi
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto)
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account atau Debit EDC (GPN)

Bukti e-Sah, e-SKKP, dan e-KD dikirim melalui email, dan WhatsApp.

2. Syarat dapat diskon 10 persen pajak kendaraan lima tahunan terdaftar di wilayah Bandung I Padjadjaran:

- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
- e-KTP atas nama pribadi
- BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik, dan
- Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda empat, dan roda dua. (*)

1 2 3 Lihat Semua
Konten Rekomendasi (Ads)