Poster program Bapenda Jabar terkait diskon pajak kendaraan 10 persen untuk kendaraan bermotor di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. (Foto: Instagram/@bapenda.jabar).
Adapun syarat dan ketentuan mendapat diskon 10 persen untuk Pajak Kendaraan tahunan, dan Pajak Kendaraan lima tahunan khusus untuk kendaraan, yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, berikut rinciannya:
1. Syarat dapat diskon 10 persen pajak kendaraan satu tahunan:
- Membawa e-KTP atas nama pribadi
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto)
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account atau Debit EDC (GPN)
Bukti e-Sah, e-SKKP, dan e-KD dikirim melalui email, dan WhatsApp.
2. Syarat dapat diskon 10 persen pajak kendaraan lima tahunan terdaftar di wilayah Bandung I Padjadjaran:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
- e-KTP atas nama pribadi
- BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik, dan
- Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda empat, dan roda dua. (*)