Wargi Jabar Bisa Kebagian Diskon Pajak Kendaraan sampai Desember 2024, Ini Syaratnya

Rabu, 04 September 2024 | 14:06
Wargi Jabar Bisa Kebagian Diskon Pajak Kendaraan sampai Desember 2024, Ini Syaratnya
Poster program Bapenda Jabar terkait diskon pajak kendaraan 10 persen untuk kendaraan bermotor di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. (Foto: Instagram/@bapenda.jabar).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, Kota Bandung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen berlaku hingga 23 Desember 2024, khusus transaksi di Samsat Digital Mandiri Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menjelaskan, diskon 10 persen ini menitikberatkan pada penguatan kualitas layanan digital, yang menunjukkan tren positif sekaligus mengapresiasi masyarakat.

"Promo ini berlangsung sampai 23 Desember 2024. Kami mengimbau kepada masyarakat bisa memanfaatkan program ini," kata Dedi dalam keterangannya, dikutip dari laman Bapenda Jabar, Rabu 4 September 2024.

Di Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang, kata Dedi, masyarakat perlu melakukan tapping e-KTP, dan pemindaian sidik jari. Kemudian, dapat langsung mengetahui status pajak kendaraan.

1 2 3
Selanjutnya
Konten Rekomendasi (Ads)