Simak, Persyaratan Umum Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Kamis, 05 September 2024 | 10:24
Simak, Persyaratan Umum Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Syarat Penerima BPNT - Persyaratan Masyarakat yang Menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) - (Foto: dok.desakarangmojo.gunungkidulkab.go.id)
Penulis: Natasa Kumalasah P | Editor: Asep Nurjaman

Penggunaan bantuan tunai tersebut juga tidak boleh sembarang digunakan karena memiliki sejumlah tujuan. Salah satunya pemenuhan pangan bergizi seimbang atau ditukarkan dengan bahan makanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di warung elektronik terdekat.

Persyaratan Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Berikut ini adalah persyaratan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang harus diperhatikan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
  3. Masuk dalam kategori Keluarga Miskin.
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  5. Tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Karyawan BUMN atau BUMD. (*)
1 2 Lihat Semua
Konten Rekomendasi (Ads)