Simak, Persyaratan Umum Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Kamis, 05 September 2024 | 10:24
Simak, Persyaratan Umum Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Syarat Penerima BPNT - Persyaratan Masyarakat yang Menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) - (Foto: dok.desakarangmojo.gunungkidulkab.go.id)
Penulis: Natasa Kumalasah P | Editor: Asep Nurjaman

AyoBacaNews.com - Bantuan sosial atau bansos merupakan salah satu jenis dukungan yang biasanya diberikan baik oleh pemerintah atau lembaga. Biasanya bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu atau membutuhkan.

Sobat baca juga harus mengetahui bahwa bantuan sosial memiliki bentuk yang berbeda-beda. Bantuan tersebut bisa berupa uang tunai, barang, atau bahkan layanan untuk membantu masyarakat mendapatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.

Pemerintah Indonesia sendiri aktif memiliki program bantuan sosial untuk sejumlah masyarakat. Salah satunya Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang biasanya bantuan sosial dengan memberikan secara tunai.

Biasanya BPNT diberikan dengan nominal sebesar Rp 200.000 per bulan dan diberikan kepada masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS Kemensos dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penggunaan bantuan tunai tersebut juga tidak boleh sembarang digunakan karena memiliki sejumlah tujuan. Salah satunya pemenuhan pangan bergizi seimbang atau ditukarkan dengan bahan makanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di warung elektronik terdekat.

Persyaratan Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Berikut ini adalah persyaratan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang harus diperhatikan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
  3. Masuk dalam kategori Keluarga Miskin.
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  5. Tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Karyawan BUMN atau BUMD. (*)
Konten Rekomendasi (Ads)