Pelamar CPNS 2024 Kini Bisa Gunakan Materai Tempel 10.000, Perhatikan Ketentuannya

Sabtu, 07 September 2024 | 14:10
Pelamar CPNS 2024 Kini Bisa Gunakan Materai Tempel 10.000, Perhatikan Ketentuannya
Pendaftar CPNS 2024 dapat gunakan materai tempel selain e-materai sesuai ketentuan perundang-undangan. (Foto: ilustrasi materai/Freepik).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta SCASN tidak diperkenankan menggunakan materai sudah pernah digunakan pada dokumen lain.

"Materai bekas pakai, atau materai yang bentuk, dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya," demikian isi Surat BKN, dilihat dari dokumen yang diunggah di laman bkn.go.id, dikutip Sabtu 7 September 2024.

"Jika ditemukan dokumen yang menggunakan materai sebagai dimaksud, maka dokumen itu tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dikategorikan tidak memenuhi syarat," sambung isi surat tersebut.

Berikut perihal kategori yang tidak memenuhi syarat melamar CPNS:

1. Pendaftaran dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah.

2. Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN Tahun 2024 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos.

1 2 3
Selanjutnya
Konten Rekomendasi (Ads)