AyoBacaNews.com, Jakarta - Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, kini dapat menggunakan materai konvensional (tempel) selain materai elektronik (e-materai).
Hal tersebut, tertuang dalam surat keputusan Plt. Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.01.03/SB/E/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Penggunaan Materai pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun 2024.
Penggunaan materai konvensional (tempel) 10.000 pada dokumen Surat Lamaran, dan Surat Pernyataan data Diri.
Jika pelamar CPNS hendak menggunakan materai konvensional, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas materai, dan sebagai di atas kertas.