Berdasarkan peraturan terkini, tentang Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia, yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 terdapat berbagai klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan.
Berikut biaya permohonan paspor baru dan penggantian
- Paspor biasa: Rp350 ribu
- Paspor elektronik: Rp650 ribu
- Paspor rusak didenda: Rp500 ribu
- Paspor hilang didenda: Rp1 juta
Daftar biaya pembuatan paspor
1. Paspor biasa 48 halaman Rp350 ribu per buku.
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650 ribu per buku.
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1 juta per permohonan.
4. Biaya beban penggantian paspor hilang Rp1 juta per permohonan.
5. Biaya beban penggantian paspor rusak Rp500 ribu per permohonan
6. SPLP untuk WNI Rp100 ribu per buku.
7. SPLP untuk orang asing Rp150 ribu per buku.(*)