Cara Buat Paspor Online atau Offline, Simak Syarat dan Biayanya

Kamis, 11 Juli 2024 | 12:17
Cara Buat Paspor Online atau Offline, Simak Syarat dan Biayanya
CARA BUAT PASPOR - Ilustrasi paspor fisik RI. Berikut ini cara buat paspor, syarat dan biayanya. Foto: Freepik.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, Jakarta - Paspor merupakan dokumen penting untuk orang-orang yang ini melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dokumen ini bisa dijadikan bukti identitas diri jika sedang berada di luar Tanah Air. Nah, untuk Sobat Baca yang ingin bepergian ke luar negeri perlu membuat paspor terlebih dahulu.

Pembuatan paspor dapat dilakukan secara daring (online) atau datang langsung ke Kantor Imigrasi sesuai domisili.

Berikut cara, syarat dan biaya membuat paspor:

Syarat bikin paspor:

1. Paspor untuk orang dewasa

- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri serta fotokopinya.

- Siapkan Kartu Keluarga (KK) serta fotokopinya.

- Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.

- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

- Paspor biasa (lama), buat yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya.

2. Paspor atau anak

- KTP kedua orangtua dan fotokopinya.

- Kartu keluarga (KK) dan fotokopinya.

- Akte lahir anak atau surat baptis dan fotokopinya.

- Paspor orangtua asli.

- Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.

Cara bikin paspor online atau offline:

1. Bikin paspor online

- Cek formulir yang tersedia di loket kantor imigrasi, gratis di aplikasi 'Layanan Paspor Online'.

- Isi formulir permohonan terkait pengajuan pembuatan paspor.

- Proses verifikasi dilakukan oleh petugas selama 5 hari kerja.

- Datang kembali untuk wawancara dan foto.

Jika data dan berkas sudah lengkap, ikuti jadwal untuk wawancara, dan melakukan foto. Wawancara ini dilakukan seputar informasi berkas, yang dimiliki dan tujuan pembuatan paspor.

Verifikasi berkas sesuai identitas, dan lakukan foto untuk paspor. Adapun pembayaran dapat dilakukan setelah berkas untuk paspor lengkap, dan jadwal pemanggilan akan diinformasikan petugas.

2. Bikin paspor offline

- Masuk ke laman 'Antrian Imigrasi' atau unduh aplikasi 'Layanan Paspor Online'.

- Buat akun baru atau gunakan yang lama jika sudah membuatnya.

- Pilih kantor imigrasi terdekat, dan sesuaikan jadwal kedatangan untuk keperluan mengurus berkas paspor.

*Jadwal dan lokasi perlu jadi perhatian, karena terdapat batas maksimal untuk pelayanannya per hari.

- Simpan barcode yang diberikan dengan foto layar (screenshot).

- Tunjukkan barcode saat datang sesuai jadwal ke petugas imigrasi.

- Gunakan pakaian warna putih saat datang untuk wawancara, dan foto paspor.

Berdasarkan peraturan terkini, tentang Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia, yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 terdapat berbagai klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan.

Berikut biaya permohonan paspor baru dan penggantian

- Paspor biasa: Rp350 ribu

- Paspor elektronik: Rp650 ribu

- Paspor rusak didenda: Rp500 ribu

- Paspor hilang didenda: Rp1 juta

Daftar biaya pembuatan paspor

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350 ribu per buku.

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650 ribu per buku.

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1 juta per permohonan.

4. Biaya beban penggantian paspor hilang Rp1 juta per permohonan.

5. Biaya beban penggantian paspor rusak Rp500 ribu per permohonan

6. SPLP untuk WNI Rp100 ribu per buku.

7. SPLP untuk orang asing Rp150 ribu per buku.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)