Wargi Jabar Bisa Kebagian Diskon Pajak Kendaraan sampai Desember 2024, Ini Syaratnya

Rabu, 04 September 2024 | 14:06
Poster program Bapenda Jabar terkait diskon pajak kendaraan 10 persen untuk kendaraan bermotor di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. (Foto: Instagram/@bapenda.jabar).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

Adapun syarat dan ketentuan mendapat diskon 10 persen untuk Pajak Kendaraan tahunan, dan Pajak Kendaraan lima tahunan khusus untuk kendaraan, yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, berikut rinciannya:

1. Syarat dapat diskon 10 persen pajak kendaraan satu tahunan:

- Membawa e-KTP atas nama pribadi
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto)
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account atau Debit EDC (GPN)

Bukti e-Sah, e-SKKP, dan e-KD dikirim melalui email, dan WhatsApp.

2. Syarat dapat diskon 10 persen pajak kendaraan lima tahunan terdaftar di wilayah Bandung I Padjadjaran:

- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
- e-KTP atas nama pribadi
- BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik, dan
- Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda empat, dan roda dua. (*)

1 2 3 Lihat Semua
Artikel Rekomendasi