Poster program Bapenda Jabar terkait diskon pajak kendaraan 10 persen untuk kendaraan bermotor di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. (Foto: Instagram/@bapenda.jabar).
AyoBacaNews.com, Kota Bandung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen berlaku hingga 23 Desember 2024, khusus transaksi di Samsat Digital Mandiri Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menjelaskan, diskon 10 persen ini menitikberatkan pada penguatan kualitas layanan digital, yang menunjukkan tren positif sekaligus mengapresiasi masyarakat.
"Promo ini berlangsung sampai 23 Desember 2024. Kami mengimbau kepada masyarakat bisa memanfaatkan program ini," kata Dedi dalam keterangannya, dikutip dari laman Bapenda Jabar, Rabu 4 September 2024.
Di Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang, kata Dedi, masyarakat perlu melakukan tapping e-KTP, dan pemindaian sidik jari. Kemudian, dapat langsung mengetahui status pajak kendaraan.
Pembayarannya dilakukan secara non tunai, bisa melalui metode QRIS, virtual account, mesin EDC atau kartu debit, dan semua bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan dikirimkan melalui email dan WhatsApp.
"Layanan ini sangat efisien, estimasi (proses pengurusan pajak dan pembayaran), Pajak Kendaraan Bermotor tahunan bisa lima menit, kalau Pajak Kendaraan Bermotor lima tahunan sekitar 20 menit selesai," kata Dedi.
Samsat Digital Leuwipanjang ini, merupakan Samsat pertama di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran pajak satu, dan lima tahunan yang menerapkan prinsip cepat, efisien, dan fleksibel.
Sejak diluncurkan pada 2023 lalu, Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang menjadi satu di antara opsi pembayaran yang dimanfaatkan masyarakat.
Berdasarkan data Januari-Juli 2024, penerimaan pajak dari layanan tersebut mencapai Rp2,3 miliar.
Adapun syarat dan ketentuan mendapat diskon 10 persen untuk Pajak Kendaraan tahunan, dan Pajak Kendaraan lima tahunan khusus untuk kendaraan, yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, berikut rinciannya:
1. Syarat dapat diskon 10 persen pajak kendaraan satu tahunan:
- Membawa e-KTP atas nama pribadi
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto)
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account atau Debit EDC (GPN)
Bukti e-Sah, e-SKKP, dan e-KD dikirim melalui email, dan WhatsApp.
2. Syarat dapat diskon 10 persen pajak kendaraan lima tahunan terdaftar di wilayah Bandung I Padjadjaran:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
- e-KTP atas nama pribadi
- BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik, dan
- Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda empat, dan roda dua. (*)