Terkait Kotak Kosong di Pilkada 2024, Komisi II DPR RI akan Bahas dengan KPU

Senin, 09 September 2024 | 14:54
Terkait Kotak Kosong di Pilkada 2024, Komisi II DPR RI akan Bahas dengan KPU
Menyoroti kota kosong dalam Pilkada 2024, Komisi II DPR RI akan rapat bersama KPU. (Foto: Ilustrasi kotak kosong/Freepik).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

Doli mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya, bila mana terjadi kota kosong menang di suatu daerah.

"Jangan sampai, daerah tersebut dipimpin Penjabat (Pj) selama lima tahun kedepan," kata Doli.

Doli menjelaskan, dua tafsiran kotak kosong menurut UU tersebut, pertama pemilihan dilakukan ulang dalam pilkada 5 tahun selanjutnya, jika kotak kosong menang. Kedua, pilkada dilaksanakan maksimal setahun selanjutnya jika kotak kosong menang.

Menurut Ahmad Doli, suatu daerah harus dipimpin kepala daerah definitif, karena kewenangan penjabat kepala daerah itu terbatas.
 
"Itu yang kita akan bahas, mudah-mudahan bisa disepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," kata Doli. (*)
 
KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 WIB. (*)

1 2 Lihat Semua
Konten Rekomendasi (Ads)