AyoBacaNews.com, Jakarta - Komisi II DPR RI akan menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 10 September 2024.
Dalam rapat bersama tersebut, akan dibahas terkait ketentuan landasan hukum jika kotak kosong menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sejauh ini, menurut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, ada dua penafsiran dalam undang-undang, jika kotak kosong menang dalam Pilkada.
"Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU) atau nanti kemana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin 9 September 2024.