Simak, Persyaratan Umum Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Kamis, 05 September 2024 | 10:24
Simak, Persyaratan Umum Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Syarat Penerima BPNT - Persyaratan Masyarakat yang Menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) - (Foto: dok.desakarangmojo.gunungkidulkab.go.id)
Penulis: Natasa Kumalasah P | Editor: Natasa Kumalasah Putri

AyoBacaNews.com - Bantuan sosial atau bansos merupakan salah satu jenis dukungan yang biasanya diberikan baik oleh pemerintah atau lembaga. Biasanya bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu atau membutuhkan.

Sobat baca juga harus mengetahui bahwa bantuan sosial memiliki bentuk yang berbeda-beda. Bantuan tersebut bisa berupa uang tunai, barang, atau bahkan layanan untuk membantu masyarakat mendapatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.

Pemerintah Indonesia sendiri aktif memiliki program bantuan sosial untuk sejumlah masyarakat. Salah satunya Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang biasanya bantuan sosial dengan memberikan secara tunai.

Biasanya BPNT diberikan dengan nominal sebesar Rp 200.000 per bulan dan diberikan kepada masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS Kemensos dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

1 2
Selanjutnya
Konten Rekomendasi (Ads)