AyoBacaNews.com - Pentingnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) menjadi sorotan tiap tahun.
Namun, terkadang kesibukan atau kelalaian dapat membuat seseorang lupa melakukan pelaporan, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan denda dan sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Batas laporan pajak untuk WP orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk WP perusahaan adalah 30 April 2024. Pelayanan pajak yang semakin terintegrasi memungkinkan pelaporan pajak dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Baca Juga: Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Erick Thohir Pastikan Harga BBM Tidak Naik
Dalam konteks ini, Pasal 3 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menegaskan bahwa SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi alat bagi WP untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan.
Namun, ketika pelaporan terlambat atau terlupa dilakukan, DJP akan memberlakukan denda. Menurut klikpajak.id, denda untuk telat melaporkan SPT Tahunan adalah sebesar Rp100.000 untuk WP pribadi dan Rp1.000.000 untuk WP perusahaan. Selain itu, denda juga akan dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak, dengan bunga sebesar 2% setiap bulannya.
Bagi WP yang terlambat melaporkan pajak, DJP akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) melalui email dan surat resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). WP harus segera meminta kode billing melalui portal DJP dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos.
Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP. Jika WP melebihi batas waktu pembayaran, akan dikenakan sanksi tambahan. Oleh karena itu, untuk menghindari denda dan sanksi, penting bagi WP untuk memastikan bahwa pelaporan pajak dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.(*)
BACA JUGA: Ini Dua Tim Liga 2 Kantongi Tiket Promosi ke Liga 1 2024/2025
BACA JUGA: BYD vs Hyundai: Pertarungan Harga Mobil Listrik di Indonesia