AyoBacaNews.com, Jakarta - Paspor merupakan dokumen penting untuk orang-orang yang ini melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dokumen ini bisa dijadikan bukti identitas diri jika sedang berada di luar Tanah Air. Nah, untuk Sobat Baca yang ingin bepergian ke luar negeri perlu membuat paspor terlebih dahulu.
Pembuatan paspor dapat dilakukan secara daring (online) atau datang langsung ke Kantor Imigrasi sesuai domisili.
Berikut cara, syarat dan biaya membuat paspor:
Syarat bikin paspor:
1. Paspor untuk orang dewasa
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri serta fotokopinya.
- Siapkan Kartu Keluarga (KK) serta fotokopinya.
- Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa (lama), buat yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya.
2. Paspor atau anak
- KTP kedua orangtua dan fotokopinya.
- Kartu keluarga (KK) dan fotokopinya.
- Akte lahir anak atau surat baptis dan fotokopinya.
- Paspor orangtua asli.
- Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.