AyoBacaNews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah menerima sebanyak ribuan laporan, dan 560 temuan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024.
Dari 1.271 laporan yang masuk kepada Bawaslu, terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran, dan data tersebut diakumulasi hingga 26 Februari 2024.
"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Kemudian, dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya, pada Rabu 28 Februari 2024.
Baca Juga: Resmi! Jokowi Anugrahkan Pangkat Kehormatan Bagi Prabowo
Rahmat Bagja menyebutkan, terdapat 482 laporan dan 541 temuan yang telah Bawaslu registrasi. Sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi.
"Hasil penanganan pelanggaran ada 479 pelanggaran, 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi. Sebanyak 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," kata dia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Herwyn J. H Malonda mengatakan, pelanggaran administrasi yang terjadi ini, termasuk kampanye di luar masa kampanye.
Kemudian, verifikasi faktual ke pusat partai politik video media sosial ataupun kode etik.
"Untuk tren pidana pemilu itu, pertama dia terkait dengan Pasal 521, kemudian Pasal 523 tentang politik uang, kemudian Pasal 490, 491, 494, dan 493 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)," katanya.
"Tren dugaan pelanggaran pemilu itu meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye," sambung Herwyn. (*)
Baca Juga
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, PSIS Semarang Jadikan Pelajaran Penting Skor Telak dari Persib Bandung
Ungkapan Kevin Mendoza usai Persib Naik Peringkat di Klasemen Liga 1 2023/2024