AyoBacaNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan yang istimewa kepada Menteri Pertahanan, Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto, dengan memberikannya kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI Kehormatan.
Acara penyematan kenaikan pangkat ini diadakan dalam rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Pemberian kenaikan pangkat yang istimewa ini sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Prosesi pengumuman pemberian gelar kehormatan kepada Presiden dimulai sebelum Jokowi secara resmi menyatakan keinginannya untuk memberikan penghargaan kepada Prabowo.
"Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara," ujar Jokowi.
Dengan penuh kehormatan, Presiden Jokowi menyematkan lencana dan tanda bintang di bahu dan pundak Prabowo yang mengenakan seragam lengkap TNI.
Moment ini juga disertai dengan ucapan selamat dari Presiden kepada Prabowo. Dengan kenaikan pangkat ini, Prabowo melengkapi perjalanan militernya sebagai Jenderal Bintang 4, yang sebelum masa pensiun dirinya berpangkat Letnan Jenderal (Letjen).(*)