AyoBacaNews.Com, Bandung- Zakat fitrah 2025 menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri. Menjelang Lebaran 2025, masyarakat mulai mencari informasi mengenai besaran zakat fitrah 2025, cara pembayaran, serta waktu terbaik untuk menunaikannya.
Berdasarkan ketetapan resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan sebesar Rp47 ribu per jiwa. Nominal ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Besaran ini wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu, baik dalam bentuk uang tunai maupun beras, sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Lantas, bagaimana cara membayar zakat fitrah 2025 agar sah? Apakah ada perbedaan besaran di daerah lain? Simak informasi selengkapnya agar tidak salah dalam menunaikan kewajiban ini.
Menurut BAZNAS, zakat fitrah 2025 di wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Namun, besaran zakat fitrah bisa berbeda di setiap daerah, tergantung pada harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat. Oleh karena itu, penting untuk mengecek ketetapan zakat fitrah 2025 di daerah masing-masing melalui BAZNAS setempat atau lembaga amil zakat resmi.
Cara Membayar Zakat Fitrah 2025
Menjelang Lebaran 2025, setiap muslim wajib menunaikan zakat fitrah 2025 sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Dengan besaran Rp47 ribu untuk wilayah Jabodetabek, masyarakat bisa membayarnya dalam bentuk beras atau uang tunai melalui lembaga resmi. Pastikan membayar tepat waktu agar ibadah lebih sempurna.