AyoBacaNews.Com, Bandung- Skincare etiket biru, yang awalnya dirancang untuk penggunaan khusus dengan pengawasan dokter, kini banyak ditemukan secara bebas di pasaran, sering kali tanpa izin BPOM dan dengan risiko yang membahayakan.
Memahami ciri-ciri produk skincare etiket biru ilegal ini dapat membantu konsumen menghindari dampak negatif yang bisa timbul dari produk berlabel "ajaib" tapi ternyata palsu atau tak sesuai standar. Berikut ciri- cirinya:
Skincare yang aman di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM, yang memastikan produk tersebut telah melalui uji keamanan.
Produk skincare etiket biru yang ilegal biasanya tidak mencantumkan nomor BPOM atau menggunakan nomor yang dipalsukan.
Konsumen dapat mengecek nomor registrasi BPOM pada situs resmi untuk memastikan keasliannya.
Ciri lain dari produk skincare ilegal adalah kemasan yang kurang profesional, seperti label yang tidak jelas, informasi produsen yang tidak lengkap, atau tidak adanya daftar bahan secara rinci.
Stiker label yang mudah lepas atau terlihat tidak permanen juga bisa menjadi indikasi produk yang ilegal.
Produk yang legal umumnya memiliki informasi komposisi dan nama produsen dengan jelas pada kemasan.
Produk skincare etiket biru yang dijual secara bebas melalui media sosial atau situs online yang tidak resmi sebaiknya dihindari.
Produk ini jarang ditemukan di apotek atau klinik resmi yang sudah terdaftar, sebab penjualannya tidak diawasi.
Kanal resmi biasanya lebih transparan dalam memberikan informasi dan dapat dipercaya untuk memastikan keamanan produk.
Harga yang terlalu murah dibandingkan dengan produk serupa yang dijual di klinik resmi bisa menjadi pertanda produk palsu atau tidak aman.
Produk skincare dengan bahan aktif tertentu memerlukan formulasi yang cermat dan sering kali berharga lebih tinggi. Harga yang jauh lebih rendah dari standar pasar patut dicurigai sebagai produk ilegal.
Skincare etiket biru ilegal sering mengandung bahan aktif kuat seperti hidrokuinon atau tretinoin dalam konsentrasi tinggi, yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan dokter.
Produk ilegal sering kali tidak menyertakan panduan penggunaan atau peringatan yang tepat, sehingga penggunaannya bisa berisiko bagi kulit konsumen.
Produk ilegal sering kali menjanjikan hasil instan dan tidak realistis, seperti "kulit cerah dalam tiga hari" atau "hilang jerawat dalam semalam."
Klaim berlebihan tanpa dukungan uji klinis biasanya menandakan produk tersebut tidak mengikuti standar industri yang benar.
Pastikan produk skincare yang digunakan telah memiliki izin BPOM dan diperoleh dari kanal resmi untuk hasil yang aman dan terpercaya.