Warga Demo Minta Bukti Senator DIY Dukung Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

Jumat, 08 Maret 2024 | 14:33
Warga Demo Minta Bukti Senator DIY Dukung Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu
DEMO HAK ANGKET - Anggota DPD RI DIY diwakili oleh Drs. HA Hafidh Asrom, M.M. menerima kunjungan audiensi warga Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) pada Kamis (07/03). -dpd.go.id.
Penulis: Rizki L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Dugaan Pemilu 2024 curang terus disuarakan kelompok masyarakat. Mereka mendesak agar seluruh wakil rakyat yang masih bertugas di DPR dan DPD bergerak dengan menyuarakan dilakukannya Hak Angket atas dugaan permasalah tersebut. 

Misal, seperti yang dilakukan warga Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA). 

Mereka meminta audiensi dengan senator DIY untuk menyuarakan agar lembaga DPD ikut mendorong dalam tergelarnya Hak Angket kepada pemerintah atas dugaan pemilu curang.

Menghadapi protes dan menyerap asprirasi, Anggota DPD RI DIY diwakili Drs. HA Hafidh Asrom, M.M, langsung menerima permintaan audiensi warga yang tergabung dalam GARDA pada Kamis, 7 Maret 2024 di Kantor DPD RI DIY. 

Pada pertemuan tersebut, GARDA mengusung dan mendesak agenda pernyataan dukungan dan apresiasi atas pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu DPD RI.

GARDA menilai penyelengaraan pemilu sebagai instrumen demokrasi telah cacat etik dan moral. Bahkan mereka menilai jika hal itu terjadi sejak awal akibat malapraktek kekuasaan akibat cawe-cawe yang kebablasan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. 

Mereka juga mengajak masyarakat yang memiliki penilaian yang sama untuk bergerak menyuarakan pentingnya para anggota legislatif baik DPR RI maupun DPD RI mendorong digelarnya Hak Angket.

Hal itu dikatakan GARDA agar proses menyelidiki indikasi kuat telah terjadi dugaan pelanggaran dalam rangkaian proses tahapan Pemilu 2024.

Menurut Endro Gunawan koordinator lapangan GARDA, saat ini lembaga eksekutif dan yudikatif seolah tertutup bagi rakyat, satu-satunya saluran yang masih bisa menampung kegelisahan masyarakat atas kecurangan penyelenggaraan Pemilu adalah DPR RI melalui hak angket. Dan aspirasi Garda ini disambut baik oleh DPD RI, sehingga Garda memiliki saluran untuk menyampaikan aspirasi ke pusat.

“Sampai hari ini DPR RI belum menggunakan haknya, untuk itu Garda mendorong melalui dukungan DPD RI yang telah membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, agar menyampaikan aspirasi dari masyarakat DIY kepada DPR RI sesegera mungkin untuk membentuk Pansus Hak Angket DPR RI,” kata Endro seperti dikutip dari laman resmi dpd.go.id.


Ini menjadi momentum terbaik untuk menyampaikan keresahan sosial, karena masyarakat telah melaksanakan pemilu dan tidak bisa mencabut suaranya, maka masyarakat melakukan gerakan moral dengan cara sopan untuk menyampaikan aspirasinya.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh GARDA, Hafidh menyampaikan bahwa pembentukan Pansus kecurangan Pemilu yang telah disepakati dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 mendapatkan respon positif karena DPD RI tidak dalam posisi melakukan “bargaining politic” dan DPD RI juga sudah membuka posko pengaduan pemilu, sehingga aspirasi dari GARDA adalah salah satu bentuk pengaduan penyelenggaraan pemilu.

Hafidh juga menekankan bahwa DPD RI sangat mengapresiasi pengaduan yang disampaikan oleh GARDA dan dukungan terhadap pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024 DPD RI .

“Aduan Garda ini sangat istimewa, karena membuktikan fungsi DPD sebagai salah satu saluran menyuarakan aspirasi masyarakat masih dianggap perlu,” ujar Hafidh.

Sebelum mengakhiri kegiatan audiensi, Hafidh Asrom berjanji akan segera meneruskan hasil dan catatan pertemuan kepada Pimpinan DPD RI bahwa Jogja bergerak untuk keadilan dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pemilu. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)