AyoBacaNews.com - Seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana di Kota Bandung, Jawa Barat, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin akan bertemu putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Meski tak secara detail kapan waktunya, yang jelas Ma'ruf Amin menyatakan, bahwa dirinya akan bertemu dengan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka.
"Saya kira nanti pasti kita bertemu Pak Wapres baru, saya tidak tahu apa hari ini, apa hari besok, mungkin akan ada pertemuan," kata Wapres Ma'ruf Amin, pada Rabu, 24 April 2024.
Lantas, Ma'ruf Amin mengatakan, jika pertemuannya dengan Gibran terlaksana maka akan menyampaikan soal tugas-tugas yang diemban oleh seorang wapres.
"Tentu saya akan menyampaikan apa-apa yang harus dilakukan oleh seorang wakil presiden, walau tentu berbeda, ya. Wakil presiden untuk membantu presiden, dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh presiden," katanya.
Kendati begitu, Ma'ruf Amin tak menampik bahwa tugas yang diembannya selama menjadi wakil presiden di pemerintahan Jokowi akan berbeda dengan penugasan Gibran untuk pemerintahan mendatang.
"Ketika saya ditugasi belum tentu sama dengan tugas wakil presiden yang baru, yang ditugasi oleh presiden (mendatang), ya. Itu nanti disesuaikan," kata Wapres.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Penetapan tersebut, termaktub dalam berita acara dengan nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyebutkan, bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau setara 58,59 persen dari total suara sah nasional, dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
"Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap, dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dengan Anggota KPU," kata Hasyim. (*)