Wakil Ketua Komisi II DPR Ungkap Alasan Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:35
Wakil Ketua Komisi II DPR Ungkap Alasan Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengungkapkan alasan pelantikan kepala daerah pada Pilkada 2024 diundur. (Foto: Kemenpora).
Penulis: Pipin LH | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengatakan, jika pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepada daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.

Dede Yusuf mengatakan, jika seluruh sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025.

Dengan begitu, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU tersebut.

"Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan, dan dilantik secara berbareng. Sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu," kata Dede Yusuf, dikutip Jumat, 3 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, dan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Dede Yusuf mengatakan, jika pihaknya masih menunggu selesainya berbagai PHPU di MK, serta kebutuhan dari Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih itu.

Menurutnya, semua tahapan harus tuntas untuk bisa menuju pelantikan tersebut.

"Kita tunggu saja, selesainya kapan? Dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan? Jadi kurang lebih pada bulan Maret," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, jika pelantikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal pada tanggal 13 Maret 2025.

Tanggal 13 Maret yang disampaikannya itu hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.

"Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret," kata Afifuddin.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)