Viral Kelakuan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tanur, MA Langsung Turun Gunung

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 13:35
Viral Kelakuan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tanur, MA Langsung Turun Gunung
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. Dia menyoroti hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tanur dari kasus pembunuhan. foto kolase tvone.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk menelisik dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tanur, terdakwa yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

Tim pemeriksa tersebut diterjunkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan.

Pembentukan tim pemeriksa dari Badan Pengawas MA merupakan respons atas langkah pengacara keluarga korban, Dini Sera Afrianti, yang melaporkan dugaan pelanggaran etik majelis hakim. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli lalu memvonis bebas Ronald Tanur. 

Ketiga hakim yang menangani kasus ini adalah Ketua Majelis Erinu Damanik, Hakim Mangapul, dan Heru Hanindo. 

Mereka menyatakan bahwa Tanur tidak terbukti bersalah dalam tiga dakwaan yaitu pembunuhan, penganiayaan hingga tewas, dan kelalaian yang berujung pada kematian.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan pengajuan kasasi atas putusan bebas Ronald Tanur. 

Jaksa menilai pertimbangan hakim tidak berimbang karena tidak mempertimbangkan alat bukti surat yaitu visum et repertum dan keterangan ahli dari Dr. Reni Sumino. Dr. Sumino, seorang dokter forensik, menyatakan di depan sidang bahwa penyebab kematian adalah luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan pendarahan hebat, dan adanya alkohol di lambung dan darah korban Dini bukan penyebab kematian korban.

Langkah jaksa mendapat dukungan dari Komisi Kejaksaan yang memberikan masukan untuk memori kasasi. 

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya melayangkan surat pencekalan ke pihak imigrasi agar Ronald Tanur tidak bepergian ke luar negeri. (*)











Konten Rekomendasi (Ads)