AyoBacaNews.com - Curat seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hong Kong bernama Miss Yuni vilar di media sosial. Masalahnya adalah Miss Yuni merasa ada yang janggal dengan kinerja dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banyuwangi.
Dia tak menyangka jika celana dalam yang dibelinya seharga Rp 140 ribua dikenai bea masuk sampai Rp800 ribu. Cerita Miss Yuni ini lantas viral lantaran netizen ikut "memanasi" ketidakwajaran tersebut.
Miss Yuni benar-benar tidak menyangka jika celana dalam yang dikirim ke Indonesia justru dipermasalahkan yang akhirnya "digetok" bea sehamal itu.
Kejiadian tersebut berawal saat Miss Yuni membeli celana dalam di Hong Kong seharga 70 dolar Hong Kong (HKD) atau setara Rp 140.560 (kurs Rp 2.008/HKD).
Kemudian dirinya mengirimkan celana dalam tersebut dengan tujuan Banyuwangi. Namun pihak Bea Cukai Banyuwangi "dengan sadisnya" mengenakan bea masuk sebesar Rp 800 ribu.
"Dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi," kata Miss Yuni berdasarkan video yang beredar di media sosial, dikutip Kamis, 21 Maret 2024.
"Saya kira itu adalah palsu atau oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," katanya.
Kemudian dia bercerita jika di saat bersamaan juga mengirim pakaian dalam ke Jakarta, namun biasa yang dikenakan hanya Rp40 ribu.
Lantaran ada yang jangga dia mempertanyakan mengapa di Banyuwangi hitungan Bea Cukai bisa mencapai Rp 800 ribu.
"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu. Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta," katanya.
"Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana caranya kalian menghitung," ucapnya dengan nada kesal.
Miss Yuni lantas mempertanyakan sikap pemerintah yang selalu mengklai akan memprioritaskan perlindungan pada pekerja migran. "Mana sekarang? Mana sekarang buktinya?" tambahnya.
Penjelasan Kemenkeu
Atas viralnya konten Miss Yuni, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara. Mereka mengklaim jika masalah Miss Yuni sudah diselesaikan secara baik antara pengirim barang yakni Miss Yuni, penerima barang, Bea Cukai Juanda, dan penyelenggara pos yakni PT Pos Indonesia.
"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. (*)