Usai Dikeluhkan Aa Gym, Minimarket Circle K Disegel Satpol PP Kota Bandung

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:43
Usai Dikeluhkan Aa Gym, Minimarket Circle K Disegel Satpol PP Kota Bandung
Circle K - Minimarket yang dilaporkan Aa Gym karena dianggap mengganggu ketertiban umum di Jl Gegerkalong, telah disegel Satpol PP Kota Bandung. (Instagram/@circle_k_indonesia).
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jl. Gegerkalong.

Minimarket bernama Circle K itu diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, usai mendapat laporan aduan masyarakat berkaitan kasus tersebut.

Pihaknya langsung terjun untuk memeriksa ke lokasi, karena melanggar jam operasional dan melakukan gangguan trantibumlinmas.

"Kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya," kata Rasdian di Bandung.

"Nanti, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas, dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," tambahnya.

Rasdian mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa minimarket itu tidak memiliki izin operasional, dan tidak terdaftar pada basis data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.

"Minimarket memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani, tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan, dan tidak ada izin operasionalnya," katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, ia mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan melanggar trantibumlinmas, dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.

"Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan," katanya.

Sebelumnya, pendakwah KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym pada Jumat, 1 Maret mengunggah sebuah video melalui akun media sosial pribadinya yang menampilkan dengan adanya aktivitas akan muda di sebuah minimarket di dekat masjid dan pondok pesantren miliknya di Jl. Gegerkalong, Kota Bandung saat larut malam. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)