Bandung, Aksi buruh di Gedung Sate kian memanas. Pasalnya, Pj Gubernur Jabar yaitu Bey Machmudin bertemu dengan sejumlah perwakilan dari organisasi buruh di Ruang Manglayang Gedung Sate, Kamis (30/11/2023)
Pertemuan antara Bey dengan perwakilan organisasi buruh ini mendapatkan hasil akhir yang mengecewakan para kaum buruh.
Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 1 jam. Roy Jinto selaku Ketua KSPSI Jabar menjelaskan bahwa Bey akan tetap menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum di kabupaten dan kota tahun 2024.
Sehingga, keputusan tersebut tak sesuai dengan harapan para buruh yang ikut turun dalam aksinya.
"Tetap PJ Gubernur menegaskan bahwa tetap akan memakai PP 51," Ujar Roy.
Dari keputusan tersebut, Roy memiliki kesimpulan bahwa Pemprov Jabar berupaya untuk memiskinkan kaum buruh di Jabar. Adapun besaran UMK Kota Bandung 2023 saat ini adalah Rp 4.048.462 dengan kenaikan sebesar Rp 273.601,91.
"Kita anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat," ucap Roy.
Dari pertemuan tersebut Roy akan menyampaikan keputusan Bey pada massa buruh yang menanti di depan gedung. Roy tak bertanggung jawab atas tindakan yang akan dilakukan oleh massa buruh imbas dari keputusan PJ Gubernur Jabar.
Pantauan di depan Gedung Sate hari ini terlihat bahwa demo yang digelar massa buruh memanas. Sehingga, para pimpinan organisasi buruh menyampaikan orasi bergantian di tengah rintik hujan yang turun semakin deras. Serta petugas Kepolisian dan TNI pun terlihat berjaga di depan gedung.
Saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Bey ataupun Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jabar soal upah minimum di Kabupaten dan Kota Bandung .