TOK! PPN Naik 12 Persen, Cek Kategori Barang-Jasa Mewah yang Kena Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:00
TOK! PPN Naik 12 Persen, Cek Kategori Barang-Jasa Mewah yang Kena Pajak
PPN 12 PERSEN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapkan kenaikan PPN 12 persen, khusus untuk barang-jasa mewah. - Foto ilustrasi Pixabay/miriangil.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Pemerintah baru saja menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, pada beberapa barang tertentu.

Diketahui barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah, akan dikenakan PPN 12 persen.

Namun kata 'mewah' tersebut, mungkin menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apa saja barang dan jasa yang dianggap mewah tersebut?

Dikutip dari media sosial Instagram @smindrawati pada Selasa, 16 Desember 2024 jelaskan apa saja barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen dan tidak.

Langsung saja simak daftar berikut ini.

Barang dan Jasa Bebas PPN 

- Kebutuhan pokok

- Jasa pendidikan

- Jasa Kesehatan

- Jasa angkutan umum

Barang yang Dibayar pemerintah

Beberapa barang berikut ini, seharusnya dikenakan PPN 1 persen, namun dibayarkan oleh

pemerintah, berikut daftarnya.

- Tepung terigu

- Gula untuk industri

- Minyak Kita (dulu minyak curah)

Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 persen

- Makanan premium

- Layanan Rumah Sakit kelas VIP

- Pendidikan standar internasional 

Dalam unggahannya, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pajak termasuk instrumen penting dalam pembangunan.

Adapun dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong, kelompok yang mampu membayar lebih besar, sementara itu, bagi yang kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif). (*)

Konten Rekomendasi (Ads)