Tok! MK Menolak Permohonan Batas Atas Umur Calon Presiden - Wakil Presiden

Senin, 23 Oktober 2023 | 15:47
Tok! MK Menolak Permohonan Batas Atas Umur Calon Presiden - Wakil Presiden
(gedung Mahkamah Konstitusi/foto: istockfoto.com)
Penulis: Rifki Rasyid B. | Editor: AyoBacaNews

Jakarta, Mahkamah Konstitusi menggagalkan permohonan uji materil batas atas umur calon presiden dan wakil presiden, sidang putusan Mahkamah Konstitusi yang ajukan oleh penggugat di Gedung Mahkamah Konstitusi ditolak gugatannya, Senin (23/10/23).

Menjadi rasionalisasi penggugat soal batas usia Capres dan Cawapres dilihat dari usia Presiden-Presiden sebelumnya. pemohon mengatakan

"Presiden Soekarno menjadi Presiden di usia 44 tahun dan lengser di usia 66 tahun, Presiden Soeharto menjadi presiden di usia 46 tahun dan lengser di usia 77 tahun, Presiden BJ Habibie 62 tahun dan lengser di usia 63 tahun, Presiden KH Abdurrahman Wahid menjadi presiden di usia 59 tahun dan lengser di usia 61 tahun," kata Rudy.

Mengacu kepada rekam jejak presiden-presiden sebelumnya yang dimana saat terpilih menjadi presiden kurang dari 70 tahun, menurut pemohonan umur dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam memimpin.

"Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi presiden di usia 54 tahun dan lengser di usia 57 tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden di usia 55 tahun dan lengser di usia 65 tahun, sedangkan Presiden Jokowi dilantik menjadi presiden di usia 53 tahun dan lengser di usia 63 tahun pada tahun 2024 mendatang, menurut penggugat usia menentukan kemampuan saat memimpin bangsa ini",Ujar para penggugat

Senin 23 Oktober 2023 MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang di ajukan oleh penggugat kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka umum.

Gugatan yang di ajukan oleh tiga penggugat diantaranya; Wiwit Iriyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang di kuasakan kepada aliansi 98, gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU- XXI/2023, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Majelis hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan objek permohonan pasalnya Pasal 169 huruf Q Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemiliu (UU PEMILU)

Prabowo mengindikasikan, jika ada pihak yang merasa tidak cocok maka mereka akan mencari-cari kesalahan kubu lain. Prabowo lantas mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi.

"Jadi kalau enggak cocok, dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan? Biar rakyat yang milih, tetapi Alhamdulillah ya kita jalankanlah demokrasi yang sebaik-baiknya, yang terpenting rukun sejuk dan damai," ucap Prabowo.

Tentu gugatan ini jelas mengarah kepada calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju yakni Prabowo Subianto yang secara umur sudah lewat dari 70 tahun.

Saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha (bagaimana)? ya kan," tutup Prabowo saat ditemui di hotel Dharmawangsa Jakarta Selatan, senin 23 Oktober 2023

Konten Rekomendasi (Ads)