TERUNGKAP! Sosok Charles Sitorus, Perannya di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Bersama Mantan Anak Buah Jokowi

Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:27
TERUNGKAP! Sosok Charles Sitorus, Perannya di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Bersama Mantan Anak Buah Jokowi
TERSANGKA KORUPSI - Charles Sitorus dan Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi impor gula, diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

Charles Sitorus dan Tom Lembong kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi impor gula saat Jokowi berkuasa. Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat, menjadikan keduanya tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Terungkap peranan Charles Sitorus dalam kasus dugaan korupsi yang juga melibatkan mantan anak buah Joko Widodo saat menjadi Presiden.

Seperti diketahui jika kasus dugaan impor gula terjadi pada 2015 lalu saat Presiden Jokowi berkuasa. Mantan anak buah Jokowi saat itu Tom Lembong diduga ikut terlibat.

Tom Lembong saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era mantan Presiden Jokowi. 

Terkait kasus tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sudah menetapkan dua tersangka.

Mereka yang dijadikan tersanka di antaranya adalah mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, kemudian yang kedua adalah Charles Sitorus.

Mengenal Sosok Charles Sitorus

Nama Charles Sitorus disebut pihak Kejaksaan Agung berinisial CS. Dia adalah Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada tahun 2015-2016. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan kedua tersangka tersebut sebelumnya berstatus saksi dalam kasus tersebut. 

Merasa memiliki dua alat bukti kua, pihak Kejagung RI merasa yakin menaikkan status keduanya dari saksi menjadi tesrsangka.

Dijelaskan, dugaan adanya tindak pidana korupsi itu dilakukan keduanya saat Indonesia surplus gula. 

Pihak Kemendag saat itu melakukan impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Ketika itu seharusnya impor gula kristal putih hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong malam memberi izin impor pada PT AP. 

Charles kemudian memerintahkan anak buahnya melakukan sejumlah pertemuan bersama sejumlah perusahaan swasta di bidang gula untuk mengolah gula seberat 105 ribu ton.

Tindakan tersebut seolah-olah PT PPI membeli gula tersebut untuk kemudian dijual ke masyarakat.

Keuntungan PT PPI atas tindakan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 400 miliar.

Jejak sang tersangka

Charles Sitorus, kelahiran Medan, Sumatera Utara, pada 9 Mei 1966, adalah seorang profesional berpengalaman di bidang bisnis dan administrasi industri.

Ia menamatkan pendidikan Sarjana di Jurusan Teknologi Industri Pertanian di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 1989 dan melanjutkan studi S2 di Ilmu Administrasi Universitas Prof Dr Moestopo Beragama, lulus pada 2015. Saat ini, Charles sedang menempuh program Doktor di Universitas Bina Nusantara, Jakarta.

Di PT Pos Indonesia, Charles kini menjabat sebagai Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan serta Komisaris Utama di PT Pos Finansial Indonesia (Posfin). Berdasarkan informasi di laman resmi Posfin, berikut riwayat kariernya:

Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia (2020 – saat ini)
Direktur Komersial PT Pos Indonesia (2018 – 2020)
Direktur Teknologi PT Pos Indonesia (2016 – 2018)
Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (2015 – 2016)
Plt. Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya (2015)
Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya (2013 – 2015)
Direktur Sales PT Smart Telecom (2008 – 2011)
Direktur Sales PT Bakrie Telecom (2004 – 2008)
Head of Marketing PT Satelindo/PT Indosat (2002 – 2004)
Vice President Regional Indonesia Tengah PT Satelit Palapa Indonesia (SATELINDO) (2000 – 2002)

Selain itu, pada tahun 2022, Charles dipercaya sebagai anggota Dewan Komisaris PT PLN (Persero), menggantikan Heru Winarko.

Pengangkatannya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN yang diselenggarakan pada Jumat, 22 Juli 2022, sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-154/MBU/07/2022. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen PLN dalam meningkatkan kinerja dan layanan kepada masyarakat melalui transformasi yang berkelanjutan. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)