AyoBacaNews.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan sejumlah aspek penting dalam kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja.
Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Dan kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hetifah mengaku khawatir, jika tidak dilaksanakan dengan benar bisa menimbulkan kesalahpahaman terhadap tujuan kebijakan tersebut.
Ia menegaskan, pentingnya sosialisasi yang komprehensif untuk menjelaskan tujuan, dan mekanisme kebijakan tersebut.
"Pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas, dan mendetail terkait kebijakan ini, dengan menekankan jika penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif untuk kesehatan reproduksi, dan bukan untuk mendorong perilaku seks bebas," kata Hetifah dalam keterangannya, dikutip Rabu, 7 Agustus 2024, dari laman dpr.go.id.
Hetifah menyoroti perlunya kurikulum pendidikan seks, yang sesuai dengan nilai-nilai moral, dan budaya Indonesia.
Kurikulum ini harus mencakup aspek-aspek, seperti tanggung jawab seksual hingga mencapai kedewasaan yang lebih matang.
"Edukasi seks harus dilaksanakan secara menyeluruh, dan sesuai dengan norma-norma lokal untuk memastikan pemahaman yang tepat di kalangan pelajar," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan orangtua dalam program ini, guna memastikan pendidikan seks dan peran mereka membimbing anak-anak.
Bukan itu saja, kata Hetifah, perlu monitoring dan evaluasi berkala untuk pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan tujuan, dan tidak disalahartikan.
"Penting untuk melakukan monitoring, dan evaluasi secara rutin untuk menilai efektivitas kebijakan ini, dan memastikan program dilaksanakan dengan benar," katanya.
Di samping itu, Hetifah mengusulkan kerja sama dengan lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat.
"Ini penting untuk memberikan pendidikan, dan penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang sesuai dengan norma dan nilai lokal," katanya.
PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.
PP tersebut mengatur, upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja harus mencakup komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Dengan demikian, Hetifah berharap pemerintah dapat melaksanakan kebijakan ini dengan hti-hati, dan memperhatikan semua aspek yang dapat memengaruhi pemahaman masyarakat, terutama pelajar terkait tujuan, dan manfaat kebijakan tersebut. (*)