AyoBacaNews.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menyoroti aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja.
Adapun aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, di mana isi beleid tersebut terkait dengan upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Arzeti menjelaskan, data dari organisasi kesehatan dunia atau WHO pada tahun 2021 menunjukkan remaja, yang melakukan hubungan seksual di usia dini menghadapi risiko komplikasi, dan kematian yang lebih tinggi akibat kehamilan.
Penggunaan alat kontrasepsi, menurut Arzeti, tidak menjamin akan mencegah terjadinya kehamilan dan berbagai penyakit.
"Melihat dapat kesehatan yang akan diterima remaja. Pemerintah seharusnya lebih bisa menimbang dampak dari aturan yang dikeluarkan. Apakah lebih banyak dampak positifnya daripada negatifnya?," kata Arzeti dalam keterangannya dikutip Selasa, 6 Agustus 2024 dari laman dpr.go.id.
Legislator Dapil Jawa Timur I itu menilai, masalah kesehatan reproduksi isu tambahan yang mungkin saja terjadi akibat implementasi aturan itu.
Sebab, aturan dan penyediaan alat kontrasepsi saja tidak cukup untuk mengatasi tantangan kesehatan reproduksi remaja, tetapi perlu banyak faktor lain lagi yang harus dilakukan.
"Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, harus ada pendekatan yang holistik dan komprehensif, yang mencakup pendidikan seksual yang berkualitas, konseling, dan dukungan emosional," kata Politisi Fraksi PKB itu.
Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi urusan kesehatan itu juga mengingatkan, anak usia remaja belum memiliki stabilitas emosional yang baik.
Sehingga perlu adanya pendampingan dan edukasi mengenai alat kontrasepsi tersebut, Arzeti mengaku khawatir kebijakan ini dapat disalahgunakan.
"Belum lagi dampak sosial yang akan terjadi. Orangtua anak-anak pasti juga akan sulit menerima kebijakan ini, karena seolah-olah melegalkan hubungan seksual bagi remaja," kata Arzeti.
Menurutnya, ada kemungkinan alat kontrasepsi yang disediakan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan atau disalahgunakan individu, yang tidak cukup matang secara emosional untuk mengelola tanggung jawab tersebut.
"Pada akhirnya akan muncul juga dampak kesehatan lainnya, khususnya dalam hal psikologis anak. Mereka bisa trauma, depresi, dan mengalami gangguan mental lain," katanya. (*)