Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:44
Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Eks Menkumham, Yasonna Laoly dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK bersamaan dengan Sekjen PDIP, Hasto. (Foto: Instagram/@yasonna.laoly).
Penulis: Pipin LH | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dicegah bepergian ke luar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencegahan Yasonna Laoly ke luar negeri, masih berkaitan dengan penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus dugaan korupsi, Harun Masiku.

Larangan tersebut, diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK).

"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yakni YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Ia menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku.

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan penyidik, karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi.

Dan larangan tersebut, berlaku untuk enam bulan. Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harus Masiku, yakni Sekjen PDIP Hasto, dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo menyebut Hasto turut mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil, dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan pada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)