Tangan Dingin Politisi Utak-atik Pemilihan di Kuala Lumpur, Polisi Sebut Kental Keterlibatan Parpol

Jumat, 01 Maret 2024 | 10:21
Tangan Dingin Politisi Utak-atik Pemilihan di Kuala Lumpur, Polisi Sebut Kental Keterlibatan Parpol
PEMILU CURANG - Polisi tetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemilu curang di Kuala Lumpur, Malaysia.-TikTok.
Penulis: Rizki L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Tangan dingin politisi diduga penyebab adanya dugaan pemilihan curang di Kuala Lumpur, Malaysia. Polisi tegas mengatakan adanya temuan jika dugaan keterlibatan partai politik dalam lobi-lobi jahat dalam proses pemilu kemarin.

Meski begitu, polisi belum mau mengungkap politisi dan partai politik mana yang harus bertanggung jawab dalam utak-atik proses pemilu sehingga disebut berdampak luar biasa.

Setidaknya hingga saat ini polisi baru menyebut ada tujuh orang panitia pemilih luar negeri (PPLN) melakukan modus melebihi jumlah data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut jika para tersangka berani memalsukan data pemilih yang jumlahnya sampai ratusan ribu orang secara sistematis.

“Bahwa dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856,” kata Djuhandani dalam keteranganya, pada Jumat, 1 Maret 2024.

Awalnya dari BA

Djuhandani menjabarkan awalnya, berita acara (BA) dengan nomor 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 diterbitkan.

Dalam BA tersebut membahas Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur yang mencapai 491.152 pemilih. Kemudian, BA nomor 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023,

Isinya adalah mengenai Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur dikeluarkan dengan jumlah pemilih sebanyak 442.526.

Selanjutnya, BA nomor 009/PP/05.1-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 membicarakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur yang disebutkan berjumlah 447.258. 

Namun, dari hasil penyelidikan, ternyata jumlah DPT yang disusun tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Beda data

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) mengungkapkan bahwa hanya terdapat 64.148 pemilih di Kuala Lumpur. 

Kata dia, yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur. 

Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data resmi yang diterbitkan dalam BA dan kenyataan hasil penyelidikan, menunjukkan kemungkinan ketidakakuratan dalam proses rekapitulasi data pemilih.

“Yang telah dilakukan (diduga) Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur,” ungkapnya

Djuhandani tegas mengatakan dugaan penentuan ratusan ribu DPT, dilakukan atas persentase kesepakatan lobi-lobi perwakilan Partai Politik.

“DPT dan Data Pemilih telah ditetapkan PPLN Kuala Lumpur, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya

“Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan Partai Politik,” sambungnya.

Lobi-lobi parpol

Akan tetapi, Djuhandani belum menjelaskan terkait lobi-lobi dengan perwakilan partai politik hingga identitas para tersangka ini.

“Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut,” ujarnya.

Dalam kasus ini para tersangka akan dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," jelasnya.

Djuhandani mengatakan ada enam orang telah dijadikan tersangka terkait dugaan pelanggaran hukum Pemilu, yang mencakup tindakan sengaja menambah atau mengurangi jumlah pemilih dalam Pemilu setelah daftar pemilih tetap diumumkan, dan/atau dengan sengaja melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih.

Sementara itu, satu orang lainnya juga diidentifikasi sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran hukum Pemilu, yang melibatkan tindakan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. (*)





Konten Rekomendasi (Ads)