TAMAT! MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 2016

Selasa, 17 Desember 2024 | 08:12
TAMAT! MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 2016
Mahkamah Agung tolak PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016. Putusan seumur hidup tetap berlaku, Saka Tatal juga gagal ajukan PK.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews
Mahkamah Agung menolak Pengajuan Kembali (PK) tujuh terpidana dan Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016. Ini alasan resmi dari MA.

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Pengajuan Kembali (PK) tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada tahun 2016. 

Penolakan ini juga berlaku untuk Saka Tatal, mantan terpidana yang sebelumnya telah bebas.

Penolakan PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus tragis pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon kembali mencuat setelah MA memutuskan menolak seluruh upaya PK dari para terpidana. 

Tujuh orang pelaku sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu lainnya, Saka Tatal, telah bebas setelah menjalani vonis 8 tahun penjara.

Menurut data Mahkamah Agung, PK yang diajukan terbagi dalam dua perkara, yakni:

PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK nomor 199 PK/PID/2024 diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Kedua perkara ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan bersama anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. 

Hakim memutuskan menolak PK karena tidak menemukan kekhilafan dalam putusan sebelumnya.

Saka Tatal Ajukan PK, Hasilnya Sama

Saka Tatal, mantan terpidana yang telah bebas, juga mengajukan PK dengan nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024. 

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Prim Haryadi memutuskan permohonan tersebut ditolak.

Alasan MA Menolak PK Terpidana Kasus Vina

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa penolakan tersebut dikarenakan tidak adanya bukti baru (novum) yang sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP. 

Menurutnya, semua fakta yang diajukan dalam PK telah dipertimbangkan dalam proses peradilan sebelumnya.

“Bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan novum sebagaimana ditentukan dalam undang-undang,” ujar Yanto di Gedung MA pada Senin, 16 Desember 2024.

Kasus Vina Cirebon Mencuri Perhatian Publik

Kasus ini kembali ramai diperbincangkan publik setelah kisah tragis Vina dan Eky diangkat menjadi sebuah cerita di layar kaca. 

Perhatian masyarakat yang tinggi menjadi salah satu pemicu para terpidana untuk kembali mencoba upaya hukum, meski akhirnya ditolak oleh MA.

Dengan penolakan PK dari Mahkamah Agung, putusan hukuman seumur hidup untuk tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 dinyatakan tetap berlaku. 

Sementara itu, Saka Tatal juga gagal dalam upayanya membatalkan vonis yang telah ia jalani. (*)

 

Konten Rekomendasi (Ads)