AyoBacaNews.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, beras khusus yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenai PPN 12 persen.
Menyusul ramainya isu soal beras akan dikenakan tarif PPN 12 persen, setelah kebijakan tersebut disahkan mulai 1 Januari 2025.
Menurut Zulkifli Hasan, Presiden RI jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah.
"Maka yang hanya akan dikenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja, termasuk soal beras yang ramai. Jadi, beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen," kata Zulhas--sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Senin 23 Desember 2024.
Zulhas menegaskan, beras khusus yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri (impor), contohnya beras yang diimpor dari Jepang, seperti beras shirataki.
"Pendek kata yang pangan tidak ada yang kena PPN 12 persen, dan untuk yang (diproduksi) di dalam negeri itu tidak ada yang kena, kecuali ada beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri, seperti beras Jepang," katanya.
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan, beras premium tidak kena PPN 12 persen.
Kemudian, beras khusus yang diproduksi di dalam negeri juga tidak terkena PPN 12 persen, karena pemerintah sedang mendorong produksi pangan dalam negeri.
"Jadi beras khusus yang diimpor kena PPN 12 persen," kata Arief.
Sebagai informasi, pemerintah akan menanggung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar satu persen untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
Ketiga komoditas tersebut, yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.
Ketiga komoditas ini dinilai sangat diperlukan masyarakat, sehingga pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang akan berlaku.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menyiapkan instrumen fiskal yang berpihak kepada masyarakat.(*)