Syarat Umum dan Khusus di PPDB TA 2024/2025, Calon Peserta Didik Perlu Tahu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:05
Syarat Umum dan Khusus di PPDB TA 2024/2025, Calon Peserta Didik Perlu Tahu
PPDB 2024 -Ilustrasi calon siswa SD antre pendaftaran. Syarat pendaftaran PPDB 2024 yang perlu diketahui. -Ilustrasi/indonesia.go.id.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Calon peserta didik yang mau daftar sekolah ke jenjang lebih tinggi, harap perhatikan syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Anggaran (TA) 2024/2025.

Dalam PPDB 2024/2025, ada beberapa jalur pendaftaran yang bisa calon peserta didik ikuti, sesuai dengan kriteria masing-masing.

Setiap jalur pendaftaran PPDB, mempunyai kategori dan kriteria khusus yang harus dipahami oleh setiap calon peserta didik.

Sealin itu, terdapat juga persyaratan umum dan khusus yang perlu disiapkan oleh calon peserta didik PPDB.

Simak penjelasan berikut ini, untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai syarat pendaftaran PPDB 2024.

Persyaratan Umum

1. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik;
2. Kartu Keluarga;
3. KTP Orang Tua.

Persyaratan Khusus

1. Jalur Afirmasi: ditujukan untuk RMP terdaftar pada DTKS atau P3KE, atau pemilik KIP yang terdaftar DAPODIK.

Sementara itu, kategori PDBK melampirkan surat rekomendasi dari tim asessment center Disdik Kota Bandung, pendaftaran dilakukan melalui asesmen.disdikbandung.com.

2. Zonasi

- Akta Kelahiran;

- KTP Orang Tua;

- Kartu Keluarga (1 tahun sebelum pendaftaran).

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

- Surat Keterangan Pindah Tugas (maksimal 1 tahun sebelum PPDB, Surat Keterangan Pindah Domisili dari Disdukcapil Kabupaten atau Kota Asal)

- Surat Keterangan Belajar Mengajar bagi Guru atau Tenaga Kependidikan

4. Jalur Prestasi

- Akademik: menampilkan nilai rapor (kelas 4, 5, dan 6 semester 1 serta surat keterangan peringkat nilai rapor);

- Penghargaan/Perlombaan: Menampilkan Sertifikat Penghargaan/Perlombaan minimal tingkat Kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)