AyoBacanews.com, Jakarta - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024 menjatuhkan sanksi pemecatan pada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.
Eks petinggi Banser itu terbukti bersalah melakukan tindak asusila kepada wanita pujaan hatinya di Belanda.
Dugaan skandal asusila yang menjerat Hasyim Asyari berujung pada pemecatan dirinya dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari jabatannya karena terjerat skandal asusila menjadi sorotan hangat publik.
Bagaimana tidak, seorang pemimpin lembaga terhormat terbukti melakukan tindak asusila. Majelis DKPP membeberkan fakta dalam sidang bahwa Hasyim terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT yang juga seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Usai dibacakan keputusan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua KPU, Hasyim Asyari angkat bicara.
Hasyim menyatakan rasa syukur dan terima kasih atas sanksi pemecatan yang diterima.
Ia juga meminta maaf pada awak media jika selama dirinya menjabat sebagai ketua KPU ada perkataan atau perilaku yang kurang berkenan.
"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu. Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," ucap Hasyim Asyari.
Setelah Majelis DKPP menggelar sidang pada Rabu, 3 Juli 2024, keesokan harinya, Kamis, 4 Juli 2024, digelar pleno komisioner KPU. Hasil pleno internal menunjuk komisioner Muhammad Afifudin sebagai pelaksana tugas ketua KPU.
Muhammad Afifuddin, usai ditunjuk menjadi pelaksana tugas ketua KPU, menyatakan menerima tanggung jawab tersebut.
Salah satu tugas yang harus dilakukan, menurutnya, adalah mensukseskan tahapan Pilkada serentak pada November mendatang.
"Kita akan menghadapi Pilkada serentak 2024, sehingga yang kita lakukan adalah kita ingin memastikan bahwa tidak ada tahapan apapun yang terganggu, tidak ada persiapan apapun yang terganggu dari sisi keorganisasian di KPU Republik Indonesia," ungkap Afifuddin.
Sementara itu, setelah Hasyim Asari terbukti bersalah melakukan tindak asusila di sidang Majelis DKPP, kuasa hukum korban CAT mengatakan kliennya belum dapat memutuskan apakah akan melanjutkan kasus tindak asusila Hasyim Asyari tersebut ke tuntutan pidana.
Kuasa hukum CAT menyebut kondisi kliennya saat ini masih diliputi trauma berat dan mendapat pendampingan psikolog atas tindakan yang dilakukan Hasyim Asyari padanya.
"Untuk tingkat lebih lanjut, kami serahkan ke klien kami. Saat ini, sejak putusan sampai sekarang, klien ini masih dalam kondisi trauma yang besar. Klien kami ini masih perlu mengumpulkan tekad dan mengembalikan kondisi mental yang semula. Kondisi mentalnya sangat terpuruk, saya akui, dan kami juga belum bisa memastikan terkait dengan proses pidana apakah akan diambil langkahnya atau tidak," jelas kuasa hukum CAT.
Skandal asusila Hasyim Asyari yang kini terbongkar dan menjadi buah bibir masyarakat bermula dari aduan seorang perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri di Den Haag, Belanda.
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN tersebut. (*)