AyoBacaNews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono.
Menurut Fajar, surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan pada hari Selasa. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut, Fajar menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah suatu kewajiban.
"MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," ujar Fajar.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sebelumnya telah mengumumkan jadwal pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang direncanakan akan dilaksanakan pada Jumat (5/4).
"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," ungkap Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres pada Senin (1/4).
Meskipun belum diungkapkan secara terperinci siapa saja pihak yang telah mengonfirmasi kehadiran mereka dalam sidang tersebut, namun diharapkan kehadiran mereka akan memberikan klarifikasi yang dibutuhkan dalam proses persidangan PHPU Pilpres 2024 di MK.