Sudah Siap Maju di Jateng, Ternyata Kaesang Sudah Urus SK Belum Dipidana

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:16
Sudah Siap Maju di Jateng, Ternyata Kaesang Sudah Urus SK Belum Dipidana
PILKADA 2024. Kaesang Sudah Urus SK Belum Dipidana - Instagram @psi_id.
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Jakarta - Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tampaknya semakin serius dalam langkahnya untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam Pilkada 2024. 

Pasalnya, pada Selasa, 20 Agustus 2024, putra bungsu Presiden Joko Widodo ini telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pencalonannya.

Hal ini juga di konfirmasi oleh Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.

"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar Djuyamto.

Djuyamto juga menambahkan selain surat keterangan belum pernah dipidana, Kaesang juga mengajukan permohonan untuk mendapatkan tiga surat keterangan lainnya yang tak kalah penting: surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, serta surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. 

Semua dokumen ini diajukan pada hari yang sama, 20 Agustus 2024, bertepatan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah yang kini dihitung berdasarkan saat pelantikan, bukan penetapan calon.

Kaesang sendiri direncanakan akan berpasangan dengan mantan Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam Pilkada mendatang. Meski demikian, perjalanan politik Kaesang menuju kontestasi Pilkada 2024 penuh dinamika dan ketidakpastian.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM, Kaesang awalnya dinyatakan memenuhi syarat usia 30 tahun pada saat pelantikan, sehingga dia dapat mencalonkan diri. 

Namun, situasi berubah ketika MK melalui putusan nomor 70/2024 pada 20 Agustus lalu menegaskan bahwa usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan calon, bukan pelantikan. Putusan ini sempat menutup peluang Kaesang untuk maju dalam Pilkada 2024.

Harapan baru sempat muncul ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang mengabaikan putusan MK tersebut ke Rapat Paripurna pada Rabu 21 Agustus 2024. 

Namun, harapan itu pupus setelah DPR memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada menjadi UU karena mendapat tekanan keras dari publik yang melakukan aksi protes besar-besaran. 

Akhirnya, DPR menyatakan Pilkada 2024 tetap akan mengikuti putusan MK, menambah ketidakpastian nasib pencalonan Kaesang.

Langkah Kaesang Pangarep dalam kancah politik terus menjadi sorotan. Publik pun menanti apakah putra Presiden ini akan mampu melewati berbagai rintangan hukum dan politik yang ada untuk merealisasikan ambisinya menjadi Wakil Gubernur Jawa Tengah.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)