Sri Mulyani Bicara soal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13

Selasa, 20 Februari 2024 | 10:20
Sri Mulyani Bicara soal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan waktu pencairan THR PNS N-10 Lebaran Idul Fitri 2024 dan gaji ke-13. (Instagram/@smindrawati).
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) H-10 Lebaran.

Hal tersebut, diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, pada Senin, 19 Februari 2024.

Dia menyampaikan persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS menjadi bahasan utamanya.

Bahasan utama rapat itu adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pencairan THR dan gaji ke-23 untuk PNS.

"Saya melaporkan ke Presiden soal persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13, karena itu kan ada di UU APBN 2024. Untuk proses penyusunan RPP-nya," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menerangkan, THR PNS akan dibayarkan seluruhnya pada saat 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2024.

Persiapan pencairan anggaran sudah dimulai dari sekarang.

"Jadi, ini bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran 'kan harus mulai dibayarkan. Maka persiapannya harus dimulai dari sekarang," kata Sri Mulyani.

Awal bulan Ramadan diperkirakan akan jatuh pada pertengahan Maret 2024.

Sehingga, Lebaran diperkirakan akan jatuh pada tanggal 11 April 2024, sehingga di awal April THS PNS akan cair. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)