AyoBacaNews.com - Anggota Komisi V DPR RI, Toriq Hidayat menyoroti wacana kenaikan tarif Commuter Line (KRL) Jabodetabek yang diusulkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Menurut Toriq, kenaikan tarif KRL ini akan membawa masyarakat Jabodetabek pada tantangan baru yang mengancam kesejahteraan ekonomi.
Toriq bahkan menyebut, bahwa kenaikan tarif KRL Jabodetabek ini akan memberikan dampak yang signifikan, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
"Kenaikan tarif bisa memperberat beban ekonomi mereka. Dan ini juga dapat mengakibatkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang lebih besar," kata Toriq dalam keterangannya, dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa 30 April 2024.
Politisi Fraksi PKS itu menegaskan, bahwa kenaikan tarif tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat, terutama masa pasca pandemi, dan ketidakpastian ekonomi yang menyertainya.
Disebutkan Toriq, bahwa dalam beberapa bulan terakhir, harga-harga bahan pokok terus melonjak secara dramatis.
"Kami tahu betul pasca pandemi, masyarakat terpaksa mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kenaikan tarif hanya akan menambah bebas ekonomi mereka. Terutama mereka yang bergantung pada angkutan publik ini setiap hari," katanya.
Perihal itu, Toriq pun menegaskan akan berupaya keras menyerukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator agar mendengarkan aspirasi, dan kebutuhan masyarakat.
Serta kemudian meninjau kembali rencana kenaikan tarif ini, dan mencari solusi yang lebih adil serta berkelanjutan.
"Keputusan tarif transportasi publik, nantinya harus ada partisipasi aktif dari publik, dan memperhitungkan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh," katanya.
PT KAI Commuter (KCI) telah mengusulkan kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang belum berubah sejak 2016 lalu.
Sekarang ini, usulan tersebut masih dibahas oleh Pemerintah. Sebagaimana disampaikan Direktur Operasi dan Pemasaran KCI, Broer Rizal, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah terkait rencana kenaikan tarif KRL Jabodetabek tersebut.
Terlebih lagi, ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan dari Kemenhub selaku regulator.(*)