AyoBacaNews.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menilai, usulan pengalokasian dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis perlu melalui kajian mendalam.
Menurut Selly, Komisi VIII DPR RI juga menilai usulan penggunaan zakat sebagai sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis perlu kehati-hatian sangat tinggi.
Mengingat zakat ini memiliki aturan yang sangat jelas, baik secara syariat maupun regulasi nasional.
"Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan, atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan," kata Selly, seperti dikutip dari pernyataannya, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Selly kemudian menjelaskan, zakat adalah instrumen ibadah yang ditentukan penggunaannya secara spesifik sesuai syariat.
Aturannya untuk delapan golongan atau asnaf, yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60. Penggunaan zakat harus tetap menjaga keadilan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Dengan demikian, kata Selly, meski program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang baik, apabila penggunaannya dari dana zakat, itu harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama.
"Pertanyaannya, apakah makan bergizi ini menyasar keseluruhan masyarakat atau tersegmentasi hanya pada segmen mustahik, delapan golongan kategori penerima zakat?," katanya.
Selly mengatakan, jika dari sisi regulasi pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam aturan itu, disebutkan jika zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat, dan perundang-undangan.(*)