Soal Tarif PPN 12 Persen, Anggota Komisi XI DPR RI Sebut Perlu Ada Kajian Mendalam

Jumat, 17 Mei 2024 | 18:24
Soal Tarif PPN 12 Persen, Anggota Komisi XI DPR RI Sebut Perlu Ada Kajian Mendalam
Pajak Naik 12 Persen - Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun menyampaikan perlu ada kajian mendalam. Ilustrasi/Freepik.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan, perlu adanya kajian mendapat saat hendak menaikan tarif PPN, apalagi menjadi 12 persen.

Bila merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tenggat waktu kenaikan tarif PP menjadi 12 persen hingga menghitung bulan atau mulai 2025.

"Itu yang saya sampaikan sejak awal saat membahas UU HPP. Di Undang-Undang HPP itu kan pemerintah minta (tarif PPN) naik, karena menganggap tarif value added tax, pajak pertambahan nilai yang 10 persen itu masih dianggap terlalu rendah," kata Misbakhun.

"Sehingga pemerintah menaikkan 1 persen (menjadi 11 persen pada 1 April 2022), kemudian minta sebelum 2025 sudah naik menjadi 12 persen. Nah, ketika naik 12 persen itu saya minta dilakukan kajian yang mendalam. Kalau kajiannya pemerintah menganggap itu perlu ya, sudah silakan," kata tambahnya.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu menjelaskan, upaya melakukan kajian seksama sebelum penetapan kenaikan tarif PPN penting dilakukan.

Jenis pajak pertambahan nilai menyasar sektor konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh sektor tersebut.

"Nah, inilah yang harus dilakukan. Indonesia ini adalah negara yang pertumbuhan ekonominya ditopang oleh konsumsi," kata Politisi Fraksi Golkar itu.

"Yang disasar oleh pajak pertambahan itu apa sih? Ya, konsumsi tax to consume, kemampuan orang untuk melakukan konsumsi terhadap suatu barang yang merupakan objek pajak, itu yang dikenakan," sambungnya.

Sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bahwa Tarik Pajak Pertambahan Nilai, yaitu: a. sebesar 11 persen, yang mulai berlaku pada 1 April 2024; b. sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)