AyoBacaNews.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay mengatakan, permintaan mendiskualifikasi pasangan calon presiden, dan wakil presiden terpilih pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 terlalu mengada-ada.
Sebagaimana telah diketahui, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenangnya.
"Saya belum baca isi gugatannya, tetapi kira-kira itu kan maksudnya ada hak konstitusional pasangan 01 dan 03, yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin," kata Saleh dalam keteranganya.
"Agar hak itu kembali, mereka menuntut agar pasangan 02 didiskualifikasi. Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain," tambahnya.
Saleh mengaku sulit untuk memahami logika yang disampaikan dalam gugatan tersebut, karena sama artinya dengan menghilangkan hak konstitusional pihak lainnya.
"Itu sama artinya menuntut pemenuhan hak konstitusional pasangan 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada pasangan 02. Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan," katanya.
Wakil Sekretaris dan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional itu menilai, adalah hal yang aneh jika gugatan tersebut dikabulkan.
"Kalau gugatannya dikabulkan, ya aneh aja. Prabowo-Gibran kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau pasangan lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan," kata Saleh.
Eks Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menduga gugatan tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 90.
Padahal, putusan tersebut telah memiliki kekuatan yang sah, dan tidak selayaknya dipersoalkan kembali.
"Lagi pula aneh juga, putusan itu kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu putusan di MK, lalu disoal lagi di MK," kata Saleh.
"Sementara, putusannya sudah final dan mengikat. Tak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan, bahwa gugatan itu tidak memenuhi rasa keadilan karena seakan tak memperbolehkan pasangan 02 untuk memenangi pilpres.
"Kan tidak adil juga bagi pasangan yang sudah menang. Selain didiskualifikasi, mereka juga tidak boleh ikut berkontestasi lagi," katanya.
"Tuntutan seperti ini, sama artinya pasangan 02 tidak boleh menang. Padahal, semua orang sama kedudukannya di dalam hukum, dan pemerintahan," tambahnya.(*)