Soal Jabatan Sipil Diisi TNI/Polri dan Sebaliknya, Komisi II DPR RI Sebut Masih Perlu Dibahas

Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:00
Soal Jabatan Sipil Diisi TNI/Polri dan Sebaliknya, Komisi II DPR RI Sebut Masih Perlu Dibahas
ATURAN JABATAN SIPIL DIISI TNI/POLRI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (dok. dpr.go.id).
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal menerangkan, bahwa hingga sekarang ini pemerintah dan DPR masih menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.

RPP tersebut sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian, dalam RPP itu akan mencakup asas resiprokal untuk manajemen ASN, yakni jabatan sipil bisa diduduki anggota TNI dan Polri serta sebaliknya.

"Saya kira itu akan diaturkan di peraturan pemerintahannya bagaimana detailnya. Tapi, yang jelas rancangan UU itu memang ada di (Undang-Undang) No. 20 (tahun 2023) itu, bahwasanya pegawai negeri sipil itu bisa dijadikan pegawai negeri di TNI-Polri, jadi itu yang paling penting," kata Syamsurizal, seperti dikutip dari laman resmi dpr.go.id.

"Itu yang baru, di dalam Undang-Undang kita yang baru. RPP-nya mungkin dalam waktu dekat ini kita akan dikonsinyeringkan," tambahnya.

RPP manajemen ASN yang mengatur tentang penempatan TNI aktif di jabatan sipil dinilai bertentangan dengan UU TNI.

Sebab, jabatan sipil yang bisa ditempati militer hanya ada di 10 lembaga. Di luar itu, anggota TNI harus pensiun terlebih dahulu.

Legislator Dapil Riau I itu menerangkan, dalam RPP ini nantinya akan mengatur bahwa TNI-Polri aktif bisa mengisi jabatan ASN dan sebaliknya.

Kendati demikian, personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.

Sebagai informasi, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47 ayat 1 disebutkan, bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Selain itu pada ayat 2, disebutkan prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada 10 kantor, yakni Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Kalau yang saya ketahui (militer biasa menempati jabatan sipil) itu adalah TNI yang aktif. Kalau sudah pensiun, ya pensiun," kata Politisi Fraksi PPP ini.

"Jadi, karena itu dalam aturan yang kita siapkan itu, walaupun itu nanti akan disiapkan rancangan peraturan pemerintahnya, akan kita bahas nanti," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri PANRB, Azwar Anas menjelaskan, tentang RPP mendatang akan selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anas menerangkan, jabatan sipil yang diduduki TNI/Polri tetap mengacu pada UU No.20/2004, tentang TNI, dan UU No. 2/2022 tentang Polri, sehingga tidak ada yang berubah.

Sementara itu, jabatan TNI/Polri yang bisa ditempati ASN masih perlu dibahas, kata Anas aturan ini yang belum diatur.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)