AyoBacaNews.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan mengecek terlebih dahulu informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.
Menurut kabar yang beredar, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infornya, bila ada update akan disampaikan kepada rekan-rekan jurnalis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Dikarenakan serah terima jabatan pimpinan KPK sudah dilakukan pada 20 Desember 2024 lalu, itu artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani pimpinan baru KPK.
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meski begitu, Harun Masiku selalu mangkir dari pemanggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Agustus 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Sekarang ini, sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.(*)