AyoBacaNews.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina turut mengkritik aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja.
Arzeti meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut, dikhawatirkan akan memberi dampak kesehatan jangka panjang. Sekaligus berpotensi membuat remaja masuk ke pergaulan bebas.
Adapun aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, di mana isi beleid tersebut terkait dengan upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
"Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual, yang holistik dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat, karena bisa jadi bumerang bagi anak muda Indonesia," kata Arzeti dalam keterangannya, dikutip Selasa, 6 Agustus 2024 dari laman dpr.go.id.
Arzeti menjelaskan, kekhawatiran terhadap PP Nomor 28/2024 itu sangat berdasar, sebab dalam Pasal 103 yang mengatur soal alat kontrasepsi itu tidak tertulis secara detail tentang pelajar yang diberikan edukasi, sehingga rawan disalahartikan.
"Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir," katanya.
Secara lebih khusus, aturan tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103.
Menarinya, pada Pasal 103 ayat (4) disebutkan, pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja, satu di antaranya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.
Berikut bunyi aturan tersebut; Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi huruf a. Deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, dan e. penyediaan alat kontrasepsi.
Arzeti menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan norma-normal di Indonesia. Apalagi, bagi anak-anak usia remaja yang seharusnya tidak boleh melakukan hubungan seksual, karena akan berpengaruh terhadap kesehatannya.
“Jangan sampai aturan ini malah menjadi dasar anak-anak muda melakukan seksual di luar pernikahan. Selain secara norma dilarang, dampak kesehatannya juga sangat berpengaruh," jelas Politisi Fraksi PKB itu. (*)